Menu

Mode Gelap
Direktur YLBH BPK Angkat Bicara : Nama Baik Wali Kota Makassar Harus Dihormati Ada Apa, Polisi Lawan Warga sekitar 3000 KK di Makassar??? PJI Sulsel Kecam Pernyataan Pengacara kondang Hotman Faris, Dzoel SB: Permintaan Maaf Tak Cukup? Kapolres Sinjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Sinjai Kejaksaan Negeri Sinjai, Musnahkan 48 Barang Bukti Perkara Diskursus Pelaporan Pidana Dalam Perkara Perceraian Mengemuka, Ahli Soroti Batas Penerapan Pasal Sumpah Palsu dan Penggelapan

Berita Terkini

Kejaksaan Negeri Sinjai, Musnahkan 48 Barang Bukti Perkara

badge-check

Kejaksaan Negeri Sinjai, Musnahkan 48 Barang Bukti Perkara Perbesar

Mediasolidergroup.com // Kab. Sinjai, (Sulsel)_,
Kejaksaan Negeri Sinjai melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bertempat di halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai. pada hari Kamis, (16 Juli 2026) sekira pukul 09.30 Wita.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Budiman, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) antara lain Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Komandan Kodim 1424/Sinjai, dan Ketua Pengadilan Negeri Sinjai. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sinjai, Jaksa Fungsional, serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Sinjai.

Bahwa Ibu Nurhidayati, S.H. selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Sinjai menyampaikan barang bukti berasal dari 48 perkara terdiri dari perkara OHARDA sebanyak 7 perkara, NARKOTIKA/PSIKOTROPIKA sebanyak 29 perkara, dan KAMNEGTIBUM & TPUL sebanyak 12 perkara yang telah mempunyai hukum tetap dengan rincian sebagai berikut:

1) Narkotika Jenis sabu dan Tembakau Sintetis dengan berat bruto 24,98 gram atau berat netto 13,9655 gram beserta alat penghisap shabu;
2) Obat-Obatan Terlarang Jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 839 Butir;
3) Senjata Tajam berupa parang dan badik;
4) Pakaian.

Dalam sambutannya Bapak Budiman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan bersama aparat penegak hukum dalam menindak tegas berbagai tindak pidana, khususnya Tindak Pidana Narkotika.

Beliau juga menekankan pentingnya memperkuat sinergitas dan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, sehingga upaya pencegahan, pemberantasan, serta penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dapat berjalan secara efektif, profesional, dan berintegritas guna mewujudkan kepastian hukum serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

(Andi Iwan Baso, SH)
Ketua Team Liputan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ciptakan Rasa Aman Bagi Masyarakat, Sat Samapta Polres Sinjai Sisir Sejumlah Titik Rawan Malam Hari

8 Agustus 2026 - 01:44 WIB

IMG 20260808 WA0004

Korem 132/Tadulako Hadiri Ziarah Rombongan, Dalam HUT Ke-1 Kodam XXIII/Palaka Wira

8 Agustus 2026 - 01:29 WIB

IMG 20260807 WA0008(1)

Saat Polisi Laki-Laki Laksanakan Sholat Jum’at, Giliran Polwan Polres Sinjai Siaga Kawal Keamanan dan Pelayanan

7 Agustus 2026 - 13:15 WIB

IMG 20260807 WA0007

Polres Sinjai Gelar Upacara Kedinasan Pemakaman Kombes Pol (Purn) H. Manchu A. Baso

7 Agustus 2026 - 13:11 WIB

IMG 20260807 WA0006

Waspadai Datangnya Musim Kemarau, Ini Himbauan Ketua APKAN – RI DPD Sinjai

7 Agustus 2026 - 11:51 WIB

IMG 20260807 WA0004
Trending di Berita Terkini