Menu ✖

Mode Gelap
Team URC Resmob Polres Bantaeng, Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Dengan Sajam Aktivitas Pertambangan PT MUTU Disorot, Kepala Adat Minta Pemerintah Turun Langsung ke Lapangan PGRI Bantaeng Angkat Suara, Terkait Guru Yang Diduga Jadi Korban Kekerasan, Dan Minta Persoalan Revitalisasi SMPN 1 Sinoa Diusut Satresnarkoba Polres Sinjai Amankan Pria, Yang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Lawyer Di Bogor Diduga Dianiaya, Tersangka Sudah Ditetapkan Namun Belum Dilakukan Penahanan Zuhud Law Firm Minta Polda Sulsel Ambil Alih Kasus Dugaan Sindikat Investasi Dapur MBG di Bantaeng-Gowa

Berita Terkini

Kejaksaan Negeri Sinjai, Musnahkan 48 Barang Bukti Perkara

badge-check

Kejaksaan Negeri Sinjai, Musnahkan 48 Barang Bukti Perkara Perbesar

Mediasolidergroup.com // Kab. Sinjai, (Sulsel)_,
Kejaksaan Negeri Sinjai melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) bertempat di halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai. pada hari Kamis, (16 Juli 2026) sekira pukul 09.30 Wita.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Budiman, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) antara lain Kepala Kepolisian Resor Sinjai, Komandan Kodim 1424/Sinjai, dan Ketua Pengadilan Negeri Sinjai. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sinjai, Jaksa Fungsional, serta jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Sinjai.

Bahwa Ibu Nurhidayati, S.H. selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Sinjai menyampaikan barang bukti berasal dari 48 perkara terdiri dari perkara OHARDA sebanyak 7 perkara, NARKOTIKA/PSIKOTROPIKA sebanyak 29 perkara, dan KAMNEGTIBUM & TPUL sebanyak 12 perkara yang telah mempunyai hukum tetap dengan rincian sebagai berikut:

1) Narkotika Jenis sabu dan Tembakau Sintetis dengan berat bruto 24,98 gram atau berat netto 13,9655 gram beserta alat penghisap shabu;
2) Obat-Obatan Terlarang Jenis Trihexyphenidyl (THD) sebanyak 839 Butir;
3) Senjata Tajam berupa parang dan badik;
4) Pakaian.

Dalam sambutannya Bapak Budiman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan bersama aparat penegak hukum dalam menindak tegas berbagai tindak pidana, khususnya Tindak Pidana Narkotika.

Beliau juga menekankan pentingnya memperkuat sinergitas dan koordinasi antar aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum, sehingga upaya pencegahan, pemberantasan, serta penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dapat berjalan secara efektif, profesional, dan berintegritas guna mewujudkan kepastian hukum serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

(Andi Iwan Baso, SH)
Ketua Team Liputan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Danrem 132/Tadulako Hadiri Penutupan Turnamen Futsal Mahasiswa Piala Pangdam XXIII/PW di Kota Palu

9 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Picsart 26 10 09 13 55 52 265

Peletakan Batu Pertama Presiden RI, Tandai Diawalinya Proyek 12 Ekosistem Hirilisasi Nikel di IWIP Halmahera

9 Oktober 2026 - 01:45 WIB

Picsart 26 10 09 09 07 35 824

Presiden RI Luncurkan Program Hilirisasi Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik dan 11 Program Proyek di Halmahera Tengah

8 Oktober 2026 - 04:07 WIB

IMG 20261008 WA0054

Team URC Resmob Polres Bantaeng, Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Dengan Sajam

3 Oktober 2026 - 02:17 WIB

Picsart 26 10 03 09 21 11 088

Aktivitas Pertambangan PT MUTU Disorot, Kepala Adat Minta Pemerintah Turun Langsung ke Lapangan

3 Oktober 2026 - 01:42 WIB

Picsart 26 10 03 09 20 30 679
Trending di Berita Terkini