Menu ✖

Mode Gelap
Team URC Resmob Polres Bantaeng, Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Dengan Sajam Aktivitas Pertambangan PT MUTU Disorot, Kepala Adat Minta Pemerintah Turun Langsung ke Lapangan PGRI Bantaeng Angkat Suara, Terkait Guru Yang Diduga Jadi Korban Kekerasan, Dan Minta Persoalan Revitalisasi SMPN 1 Sinoa Diusut Satresnarkoba Polres Sinjai Amankan Pria, Yang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Lawyer Di Bogor Diduga Dianiaya, Tersangka Sudah Ditetapkan Namun Belum Dilakukan Penahanan Zuhud Law Firm Minta Polda Sulsel Ambil Alih Kasus Dugaan Sindikat Investasi Dapur MBG di Bantaeng-Gowa

Berita Terkini

PJI Sulsel Kecam Pernyataan Pengacara kondang Hotman Faris, Dzoel SB: Permintaan Maaf Tak Cukup?

badge-check

PJI Sulsel Kecam Pernyataan Pengacara kondang Hotman Faris, Dzoel SB: Permintaan Maaf Tak Cukup? Perbesar

Mediasolidergroup.com // Kota Makassar, (Sulsel)_,
Polemik pernyataan pengacara kondang Hotman Faris menuai respons keras dari kalangan jurnalis.

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan melalui Humasnya, Dzoel SB, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dipersempit sekadar pada permintaan maaf, melainkan menyangkut prinsip mendasar: etika profesi.

Menurut PJI Sulsel, setiap profesi memiliki rambu yang jelas berupa kode etik, norma, serta tanggung jawab moral yang wajib dijunjung tinggi.

Ketika batas itu dilanggar, maka dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada marwah profesi secara keseluruhan.

“Permintaan maaf mungkin meredakan situasi di permukaan. Namun jika substansinya adalah pelanggaran etika profesi, maka penyelesaiannya tidak cukup berhenti di sana,” tegas Dzoel SB mewakili PJI Sulsel.

PJI Sulsel menekankan bahwa yang jauh lebih penting adalah komitmen nyata untuk kembali pada koridor kode etik. Tanpa itu, pelanggaran serupa berpotensi terus berulang dan merusak kepercayaan publik.

Secara regulatif, sikap tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 ayat (2) yang menyebutkan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode etik tersebut mengatur prinsip independensi, profesionalitas, serta kewajiban menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Di sisi lain, profesi advokat juga terikat pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, namun tetap terikat pada kode etik profesi.

Dalam praktiknya, hal ini diperkuat melalui Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang mewajibkan advokat menjaga kehormatan, martabat, serta perilaku profesional dalam setiap pernyataan maupun tindakan, termasuk di ruang publik.

Lebih jauh, PJI Sulsel mengingatkan bahwa relasi antarprofesi—terutama antara advokat dan jurnalis—harus dibangun di atas prinsip saling menghormati tugas, fungsi, dan batas kewenangan masing-masing.

Dalam era keterbukaan informasi, sikap profesional menjadi fondasi utama menjaga keseimbangan ruang publik.

“Etika profesi bukan sekadar tanggung jawab individu, tetapi tanggung jawab kolektif. Semua pihak wajib menjaga profesionalisme demi melindungi kepercayaan publik,” lanjutnya.

PJI Sulsel juga menegaskan bahwa kehormatan profesi tidak hanya diukur dari kapasitas dan kompetensi, tetapi dari konsistensi dalam menjaga etika. Ketika etika diabaikan, maka kepercayaan publik akan runtuh secara perlahan.

Ia juga mengingatkan/berpesan agar tidak sembarangan membawa atau menyebut nama Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pernyataan publik.

Menurutnya, masyarakat Indonesia sudah cukup cerdas untuk menilai rekam jejak dan kredibilitas setiap pihak, sehingga tidak perlu ada upaya menggiring opini dengan mencatut nama kepala negara.

“Menjunjung tinggi profesionalisme dan saling menghormati adalah kunci menjaga marwah profesi di mata publik,” pungkas Dzoel SB.

Narasumber: Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan.

(Andi Iwan Baso, SH)
Team Solider Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Dalam Ajang Bergensi MotoGP 2026 di Sirkuit Mandalika

10 Oktober 2026 - 02:54 WIB

Picsart 26 10 10 10 40 10 333

Presiden RI Minta Pembaruan Perkembangan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ke Menteri KKP, Berikut Ulasanya

10 Oktober 2026 - 02:51 WIB

Picsart 26 10 10 10 33 55 120

Danrem 132/Tadulako Hadiri Penutupan Turnamen Futsal Mahasiswa Piala Pangdam XXIII/PW di Kota Palu

9 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Picsart 26 10 09 13 55 52 265

Peletakan Batu Pertama Presiden RI, Tandai Diawalinya Proyek 12 Ekosistem Hirilisasi Nikel di IWIP Halmahera

9 Oktober 2026 - 01:45 WIB

Picsart 26 10 09 09 07 35 824

Presiden RI Luncurkan Program Hilirisasi Ekspor Perdana Baterai Kendaraan Listrik dan 11 Program Proyek di Halmahera Tengah

8 Oktober 2026 - 04:07 WIB

IMG 20261008 WA0054
Trending di Berita Terkini