Menu ✖

Mode Gelap
Arogansi Owner Cosmetic FF Cederai Marwah Hukum, Direktur YLBH BPK Angkat Bicara Polres Barru Serahkan Tersangka Beserta Sejumlah BB Dalam Kasus Pencurian Ke Kejaksaan Negeri Barru Team URC Resmob Polres Bantaeng, Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Dengan Sajam Aktivitas Pertambangan PT MUTU Disorot, Kepala Adat Minta Pemerintah Turun Langsung ke Lapangan PGRI Bantaeng Angkat Suara, Terkait Guru Yang Diduga Jadi Korban Kekerasan, Dan Minta Persoalan Revitalisasi SMPN 1 Sinoa Diusut Satresnarkoba Polres Sinjai Amankan Pria, Yang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terkini

Arogansi Owner Cosmetic FF Cederai Marwah Hukum, Direktur YLBH BPK Angkat Bicara

badge-check

Arogansi Owner Cosmetic FF Cederai Marwah Hukum, Direktur YLBH BPK Angkat Bicara Perbesar

Mediasolidergroup.com // Kota Makassar, (Sulsel)_,
Adv. Sandi Pajri,S.Pd.,S.H.,M.H., Selaku Direktur YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM BARISAN PEJUANG KERAKYATAN (YLBH BPK) angkat bicara saat ditemui awak media, dengan tegas mengatakan (bahwa terhadap arogansi yang dilontarkan oleh FF salah satu owner cosmetic dalam sebuah siaran langsung (live) di media sosial baru-baru ini, Pernyataan FF dinilai melukai marwah serta melecehkan dua pilar penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia, yaitu profesi Jurnalis dan Advokat. Kamis, (15/10/2026) kemarin.

​Dalam siaran langsung tersebut, FF dengan nada menantang dan menggunakan logat Makassar melontarkan kalimat:

​“Tena Kumalla Siagang Wartawan, manna nia pengacaranu ngaseng !!!” (“Saya tidak takut sama wartawan, mana pengacaramu ???!!!”).

​Ujaran tersebut sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan, pelecehan atau ujaran kebencian profesi Jurnalis terutama Advokat yang merupakan salah satu pilar penegak hukum.

​Direktur YLBH BPK menegaskan bahwa tindakan FF bukan sekadar masalah etika, melainkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. ​“Jurnalis dilindungi secara mutlak oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pilar keempat demokrasi, sedangkan advokat adalah officium nobile (profesi mulia) yang dijamin undang-undang.

​“Jurnalis dilindungi secara mutlak oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pilar keempat demokrasi, sedangkan advokat adalah officium nobile (profesi mulia) yang dijamin undang-undang. Sangat disayangkan FF diduga melakukan Pencitraan namun tidak memandang segala resiko hukum,” ucap Sandi Pajri

​Lanjut menyarankan pada FF jika dalam keadaan apapun setidaknya jangan sesekali menyentuh dan membawa nama institusi dalam luapan emosi pribadinya. ​“Baiknya jika marah, cukup ke personalnya saja, tidak menyerang pada profesi, bilamana FF menyebut wartawan dan pengacara seolah tidak memiliki ilmu Kebal Hukum, ini sama saja menyerang institusi hukum negara,” tegas Sandi Pajri.

​“Kedepannya Hargai Profesi jika Marah tidak perlu menyangkut pada Profesi terkhusus Profesi Jurnalis dan Pengacara ” Tutup Sandi Pajri.

(Dewan Penasehat Hukum)
Team Solider Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemdes Bonto Cinde Gelar Musrenbang Desa, Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027 dan Usulan Program 2028 Mendatang

16 Oktober 2026 - 09:21 WIB

Picsart 26 10 16 17 18 44 711

Kapolres Barru Pimpin Personel Bersihkan Alun-Alun Colli Pujie, Dukung Program Green Policing

16 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Picsart 26 10 16 16 24 22 119

KUA Sinjai Selatan Gelar Bimbingan Perkawinan, Sebanyak 21 Orang Catin Dapat Bekal Pengetahuan Dalam Membangun Rumah Tangga Yang Samawah

16 Oktober 2026 - 02:05 WIB

Picsart 26 10 16 10 00 09 120

PD IPARI Sinjai Gelar Rapat Koordinasi, Bahas Berbagai Agenda Kegiatan

15 Oktober 2026 - 02:25 WIB

Picsart 26 10 15 10 06 45 684

Respon Cepat Bhabinkamtibmas Polsek Tanete Riaja, Bersama Warga Padamkan Kebakaran di Lahan Perkebunan

13 Oktober 2026 - 03:32 WIB

Picsart 26 10 13 11 31 02 536
Trending di AKSI SOSIAL