Mediasolidergroup.com // Kab.Sinjai, (Sulsel)_,
Guna memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berjalan tepat sasaran dan bebas dari praktik penyalahgunaan, Kanit Reskrim Polsek Sinjai Utara, Iptu Sukandi Dehi, memimpin langsung operasi pengawasan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Kecamatan Sinjai, Rabu (26/08/2026).
Langkah tegas ini diambil atas arahan Kapolres Sinjai, AKBP Jamal Fathur Rakhman, S.I.K., M.H., sebagai respons terhadap potensi penyimpangan distribusi yang merugikan kepentingan masyarakat luas.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan penelusuran mendalam terkait peredaran BBM jenis solar maupun pertalite. fokus pengawasan tidak hanya pada proses transaksi di tingkat SPBU, tetapi juga menelusuri alur distribusi hingga penggunaan akhir. Petugas memantau ke mana BBM tersebut disalurkan dan dipastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peruntukan yang berlaku.
“Stop BBM Bersubsidi hak Rakyat, bukan untuk diselewengkan! Penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan Bakar yang disubsidi pemerintah dengan kendaraan bertangki modifikasi adalah Tindak pidana”.
Pelaku dapat dijerat dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, Ancaman pidana penjara paling Lama 6 Tahun dan ancaman denda paling Tinggi Rp. 60 Miliar.
BBM bersubsidi dan penimbunan hak bukan untuk diselewengkan! Mari kita bersama-sama jaga BBM bersubsidi ini untuk kesejahteraan Masyarakat.
Dampak penyalahgunaan, merugikan Negara dan Masyarakat, menyebabkan kelangkaan BBM, Memicu harga pasar tidak stabil, Stop Mafia BBM bersubsidi.!!!
Andi Iwan Baso, SH
(Ketua Team Liputan Nasional)









