Menu ✖

Mode Gelap
Team URC Resmob Polres Bantaeng, Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Dengan Sajam Aktivitas Pertambangan PT MUTU Disorot, Kepala Adat Minta Pemerintah Turun Langsung ke Lapangan PGRI Bantaeng Angkat Suara, Terkait Guru Yang Diduga Jadi Korban Kekerasan, Dan Minta Persoalan Revitalisasi SMPN 1 Sinoa Diusut Satresnarkoba Polres Sinjai Amankan Pria, Yang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Lawyer Di Bogor Diduga Dianiaya, Tersangka Sudah Ditetapkan Namun Belum Dilakukan Penahanan Zuhud Law Firm Minta Polda Sulsel Ambil Alih Kasus Dugaan Sindikat Investasi Dapur MBG di Bantaeng-Gowa

Headline

Dewan Pers Tegaskan, Media Tidak Wajib Terverifikasi, Pakar Hukum: Jangan Mudah Sebut Sebagai “Media Abal-Abal”

badge-check

Dewan Pers Tegaskan, Media Tidak Wajib Terverifikasi, Pakar Hukum: Jangan Mudah Sebut Sebagai “Media Abal-Abal” Perbesar

Mediasolidergroup.com // Kota Makassar, (Sulsel), _
Perdebatan mengenai status media online yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers menjadi perbincangan di kalangan insan pers, termasuk di Sulawesi Selatan. Sejumlah portal berita yang belum masuk dalam daftar verifikasi faktual sering kali diberi label sebagai “media abal-abal”.

Padahal, secara hukum tidak semua media yang belum terverifikasi dapat dianggap ilegal.

Dewan Pers menegaskan bahwa perusahaan pers tidak diwajibkan untuk mendaftar atau mengikuti verifikasi di lembaga tersebut. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan mendorong perkembangan kehidupan pers nasional.

Penegasan tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Dewan Pers bertugas mengembangkan serta menjaga kemerdekaan pers, namun tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan media agar terdaftar atau terverifikasi.

Kejelasan itu kembali ditegaskan melalui Siaran Pers Dewan Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023, yang menyatakan bahwa pendaftaran perusahaan pers berbeda dengan pendataan perusahaan pers.

Pakar hukum dari YBH Mim, Hadi Soestrisno, SH, menjelaskan bahwa perusahaan media yang telah memiliki badan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada dasarnya sudah sah secara hukum.

“Jika sebuah portal media sudah memiliki akta pendirian dan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, maka secara hukum perusahaan tersebut legal. Tidak tepat jika langsung diberi label abal-abal hanya karena belum terverifikasi Dewan Pers,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan badan hukum merupakan syarat utama perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers yang menyebutkan bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

Meski demikian, verifikasi Dewan Pers tetap memiliki fungsi penting untuk memastikan media menjalankan praktik jurnalistik secara profesional, seperti memiliki struktur redaksi yang jelas, alamat kantor, serta mematuhi kode etik jurnalistik.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel), Farid Mamma, SH., MH, juga menilai keberagaman media merupakan bagian dari demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai legalitas dan profesionalisme sangat penting agar ekosistem pers dapat berkembang secara sehat tanpa saling meragukan keberadaan media lain.

Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap media akan ditentukan oleh kualitas pemberitaan, integritas redaksi, serta komitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.

((Team Solider Group))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Kapolda NTB Cek Langsung Simulasi Managemen Arus Penonton

10 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Picsart 26 10 10 14 19 42 994

Pembinaan Karier Personel Guna Perkuat Pelaksanaan Tugas Kepolisian, Polri Laksanakan Upacara Sertijab

10 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Picsart 26 10 10 14 20 30 845

Kapolri Sholat Jum’at di Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri, Ingatkan Hal ini ke Jamaah

10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Picsart 26 10 10 14 21 39 903

Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Dalam Ajang Bergensi MotoGP 2026 di Sirkuit Mandalika

10 Oktober 2026 - 02:54 WIB

Picsart 26 10 10 10 40 10 333

Presiden RI Minta Pembaruan Perkembangan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ke Menteri KKP, Berikut Ulasanya

10 Oktober 2026 - 02:51 WIB

Picsart 26 10 10 10 33 55 120
Trending di Berita Terkini