Menu ✖

Mode Gelap
Polres Barru Serahkan Tersangka Beserta Sejumlah BB Dalam Kasus Pencurian Ke Kejaksaan Negeri Barru Team URC Resmob Polres Bantaeng, Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Dengan Sajam Aktivitas Pertambangan PT MUTU Disorot, Kepala Adat Minta Pemerintah Turun Langsung ke Lapangan PGRI Bantaeng Angkat Suara, Terkait Guru Yang Diduga Jadi Korban Kekerasan, Dan Minta Persoalan Revitalisasi SMPN 1 Sinoa Diusut Satresnarkoba Polres Sinjai Amankan Pria, Yang Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Lawyer Di Bogor Diduga Dianiaya, Tersangka Sudah Ditetapkan Namun Belum Dilakukan Penahanan

Berita Terkini

Wakapolres Sinjai Jadi Narasumber Seminar Anti Bullying, Kupas Aspek Hukum dan Perlindungan Profesi Guru

badge-check

Wakapolres Sinjai Jadi Narasumber Seminar Anti Bullying, Kupas Aspek Hukum dan Perlindungan Profesi Guru Perbesar

Mediasolidergroup.com // Kab.Sinjai, (Sulsel)_,
Upaya mencegah dan menangani aksi perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan terus mendapat perhatian serius dari Polres Sinjai. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Sinjai Kompol Tamar, S.Sos saat menjadi narasumber dalam Seminar Anti Bullying yang mengangkat tema “Sinergitas Sekolah dan Kepolisian Mengupas Bullying dari Sudut Pandang Hukum”.

Seminar tersebut digelar di Aula Hotel Grand Rofina, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu (29/07/2026).

Wakapolres Sinjai Kompol Tamar, S.Sos., hadir mewakili Kapolres Sinjai untuk memberikan pemahaman kepada para pendidik mengenai aspek hukum dalam penanganan perundungan sekaligus perlindungan terhadap profesi guru.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai Irwan Syuaib, S.STP., M.Si., Kabid GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai Abdul Wahid Latif, SE.,MM., para perwakilan guru tingkat SD dan SMP, serta peserta seminar.

Dalam pemaparannya, Wakapolres Sinjai membawakan materi bertajuk “Aspek Hukum Penanganan Bullying dan Perlindungan Profesi Guru”. Ia menegaskan bahwa perundungan tidak dapat lagi dipandang sebagai sekadar kenakalan remaja biasa, sebab tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi korban dan memiliki konsekuensi hukum.

Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap anak memiliki ketentuan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80 terkait kekerasan terhadap anak.

Selain itu, perundungan yang dilakukan melalui media sosial juga dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Wakapolres Sinjai juga menekankan bahwa penanganan kasus bullying membutuhkan pendekatan yang tepat, mengingat baik pelaku maupun korban kerap masih berusia di bawah 18 tahun. Oleh karena itu, proses penanganannya harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Pelaku maupun korban bullying sering kali masih berstatus anak di bawah umur. Karena itu, penanganan hukumnya wajib memperhatikan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

Ia menambahkan, Polres Sinjai mengedepankan upaya diversi dan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara anak pada tingkat awal. Pendekatan tersebut mengutamakan pembinaan, pemulihan, dan penyadaran terhadap anak, tanpa mengabaikan kepentingan serta perlindungan korban.

“Fokus kita adalah pembinaan dan penyadaran, bukan semata-mata pemidanaan, agar masa depan anak-anak kita tetap terjaga,” ungkapnya.

Melalui seminar tersebut, sinergitas antara sekolah dan kepolisian diharapkan semakin kuat dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan.

Polres Sinjai juga mendorong para guru dan pihak sekolah agar tidak ragu berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan indikasi tindakan kekerasan maupun bullying.

Dengan kolaborasi antara sekolah, orang tua, kepolisian, dan seluruh elemen masyarakat, upaya pencegahan perundungan di kalangan pelajar dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.

((Humas Polres Sinjai))
Team Solider Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bupati Bantaeng Bersama Kapolres Bantaeng Hadiri Acara Kenal Pamit Pergantian Kapolda Sulsel

10 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Picsart 26 10 10 19 27 02 057

Polres Barru Serahkan Tersangka Beserta Sejumlah BB Dalam Kasus Pencurian Ke Kejaksaan Negeri Barru

10 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Picsart 26 10 10 19 15 11 461

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Kapolda NTB Cek Langsung Simulasi Managemen Arus Penonton

10 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Picsart 26 10 10 14 19 42 994

Pembinaan Karier Personel Guna Perkuat Pelaksanaan Tugas Kepolisian, Polri Laksanakan Upacara Sertijab

10 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Picsart 26 10 10 14 20 30 845

Kapolri Sholat Jum’at di Masjid Al-Ikhlas Mabes Polri, Ingatkan Hal ini ke Jamaah

10 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Picsart 26 10 10 14 21 39 903
Trending di APRESIASI